pank_sqr

  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
Home
Peranan Zakat dalam Transformasi Ekonomi PDF Print E-mail
Written by Lazis UII   
Thursday, 19 March 2009 02:11

Peranan Zakat dalam Transformasi Ekonomi

  (Priyonggo Suseno)

Berbeda dengan konsep sosialisme yang mengandalkan peran pemerintah dalam distribusi ekonomi, Islam telah menciptakan suatu instrumen built-in dalam distribusi, yaitu zakat. Mekanisme pasar yang berjalan secara sempurna sekalipun tidak akan mampu memecahkan masalah distribusi. Allah Maha Mengetahui dan Dia telah mewajibkan kepada setiap orang yang mampu untuk membagikan sebagian pendapatannya kepada orang lain yang membutuhkan (mustahiq). Lebih dari itu, jika zakat ini mampu dilakukan secara berjamaah, maka perubahan dan transformasi ekonomi menuju ekonomi produktif dan merata.

1. Zakat sebagai alat built-in distribusi pendapatan

Di dalam sistem perekonoman yang membebaskan diri dari nilai (baca: ekonomi liberal), distribusi pendapatan dan output antar individu dalam masyarakat sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Kekuatan permintaan dan penawaran yang akan menentukan barang-barang apa yang dihargai mahal dan barang-barang apa yang akan tidak berharga. Semakin tingginya harga bahan bakar (BBM misalnya) merupakan cermin lemahnya posisi tawar dari konsumen dibandingkan perusahaan. Di sisi lain, harga manusia, upah misalnya, tidak mengalami kenaikan yang signifikan bahkan secara riil bisa dibilang menurun adalah karena lemahnya posisi penawaran tenaga kerja dan miskinnya lapangan kerja. Dalam perekonomian bebas, adalah menjadi hal yang wajar jika menjadi seorang pegawai susah untuk kaya lantaran rendahnya tingkat upah dan penghasilan yang mereka terima. Pendapatan yang diterima oleh masyarakat tidaklah menerminkan jerih payah atau pengorbanan yang mereka lakukan, namun merupakan hasil kekuatan politik (tawar-menawar). Distribusi atau mengalirnya pendapatan antar masyarakat hanya diwadahi dalam bentuk mekanisme kerja pasar dan tidak ada mekanisme yang secara otomatis meredistribusi pendapatan sehingga mereka yang posisi tawarnya lemah bisa meningkat.

Lebih lagi, dalam perekonomian bebas berlaku hukum kesamaan harga, dimana barang/jasa akan mengalir dari suatu pasar yang harganya rendah menuju pasar yang harganya tinggi. Proses ini akan terjadi secara terus menerus sehingga harga di setiap pasar mendekati sama dan tidak menguntungkan bagi setiap pengusaha untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut. Berlakunya hukum ini juga menjadi penghambat terjadinya proses distribusi pendapatan antar masyarakat. Sebagai misal naiknya tingkat upah di suatu perusahaan atau daerah tidak akan terjadi dalam jangka panjang karena hal ini akan diiukti oleh gelombang aliran tenaga kerja menuju daaerah yang upahnya tinggi hingga upah antar daerah mendekati titik yang sama.

Jika sistem ekonomi bebas ini berlangsung terus, salah satu dampaknya adalah macetnya proses distribusi yang bisa berdampak pada banyak hal termasuk aspek sosial dan politik. Ketimpangan pendapatan merupakan gejala awal dari dampak liberalisasi ekonomi yang bisa berujung pada kecemburuan sosial dan konflik sosial. Ekonomi liberal mengatasi masalah ini melalui kebijakan pemerintah dan mengandalkan belas kasihan para jutawan atau pilantropis. Namun apakah hal ini akan berlangsung langgeng?

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap individu untuk mendistribusikan kelebihan kekayaan yang dimilikinya kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Mekanisme distribusi pendapatan dalam Islam dilekatkan kepada kewajiban orang kaya (muzakki) dengan insentif yang sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Allah menjamin bahwa dengan membayar zakat (sedekah) tidak akan membuat orang miskin, bahkan hartanya di sisi Allah akan di lipat gandakan (QS 2: 276). Kepahaman masyarakat terhadap ajaran Islam akan mendorong pada mekanisme pembayaran zakat ini meskipun peran pemerintah sangatlah kecil.

2. Zakat sebagai Accelerator Transformasi Ekonomi

Mengapa secara empiris zakat tidak mampu memiliki dampak ekonomi yang signifikan, masih terkalahkan oleh pajak. Ini tidak lain karena pelaksanaan zakat masih bersifat parsial, mulai dari aspek pemahaman, sosialisasi, dan penerapan kebijakan perzakatan. Jika zakat dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara jamaah dalam suatu negara, maka zakat memiliki manfaat ekonomi yang cukup besar.

(1)  Zakat sebagai jaminan sosial (social security)

Zakat adalah jaminan yang mencakup semua asnaf yang membutuhkan, baik kebutuhan fisik, jiwa maupun akal. Kita ketahui bagaimana pernikahan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, demikian pula buku-buku ilmu pengetahuan bagi orang yang ahlinya.

Jaminan sosial ini bukan hanya khusus bagi kaum muslimin, akan tetapi mencakup semua orang yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam, seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana pernah dilakukan oleh Sayidina Umar memberikan kebutuhan orang Yahudi yang meminta-minta dengan harta dari baitul maal.

Hanya saja zakat ini lebih dekat kepada jaminan sosial daripada asuransi sosial. Hal ini karena sistem zakat tidak memberi kepada seseorang berdasarkan kepada apa yang pernah diberikannya sebagaimana asuransi sosial (social insurance), akan tetapi ia memberinya berdasarkan kebutuhannya.

(2)  Zakat sebagai Insentif Transformasi Ekonomi

Secara umum, zakat dikenakan atas tiga ukuran, yaitu (1) volume produksi (2) pendapatan atau keuntungan (3) nilai kekayaan. Misalnya zakat atas barang temuan, pertanian dan peternakan dihitung atas volume produksi setiap periode, sedangkan zakat atas perdagangan dihitungkan atas pendapatan bersih dan zakat atas emas, perak dihitung atas unit simpanan kekayaan.

Jika diperhatikan tarif zakah, kekayaan yang dikenai zakat paling tinggi adalah barang temuan (minimal 20%), yaitu kekayaan yang diperoleh hanya dengan mengambil langsung dari alam tanpa adanya peran manusia dalam pengolahan, misalnya hasil tambang (imam Hanafi).  Kekayaan hasil dari pertanian merupakan objek zakat dengan tarif zakat tertinggi kedua (5%-10%), dimana manusia mulai berperan dalam pengelolaan alam. Demikian seterusnya, semakin tinggi peran dan kontribusi manusia maka tarif zakat semakin kecil (misalnya zakat ternak kambing 1%). Di sinilah Allah sangat memahami perilaku manusia yang sarat dengan insentif. Manusia yang menginginkan kekayaan dunia akhirat lebih cepat maka akan mencari pencaharian yang dengan tarif zakat rendah, karena dengan membayar zakat yang lebih rendah maka kekayaan di dunia maupun di akhirat bertambah lebih cepat.

Jika masyarakat rasional dan sadar akan zakat, maka proses transformasi ekonomi dari sektor alam/primer menuju sektor perdagangan dan jasa akan terjadi dengan sendirinya. Kebijakan industrialisasi yang dewasa ini mendominasi negara berkembang tidaklah sepenuhnya bertentangan dengan Islam. Sistem ekonomi berbasis zakat mampu mendorong proses transformasi ekonomi ini sekaligus mempercepat proses distribusi pendapatan dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat. Wallahu a’lam bish showab.

Last Updated on Thursday, 19 March 2009 02:23